Cara Bikin NPWP Online 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Bikin NPWP Online 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Bikin NPWP Online 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP sangat penting, baik untuk individu maupun badan usaha, karena digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus pinjaman bank, hingga pendaftaran usaha.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan bikin NPWP online yang bisa diakses dengan mudah, cepat, dan gratis. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara membuat NPWP secara online.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang Perpajakan. Nomor ini bersifat unik dan digunakan sebagai identifikasi dalam administrasi perpajakan.

Kepemilikan NPWP merupakan kewajiban bagi:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan
  • Karyawan atau pegawai swasta dan negeri
  • Pelaku usaha (UMKM, CV, PT)
  • Lembaga atau organisasi non-profit

Keuntungan Memiliki NPWP

Memiliki NPWP bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membawa sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Persyaratan administrasi: Banyak lembaga keuangan, universitas, dan instansi pemerintah mensyaratkan NPWP.
  • Mendapat fasilitas pajak: Seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak yang lebih rendah, dan sebagainya.
  • Transparansi dan legalitas usaha: Usaha yang memiliki NPWP lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis.
  • Memudahkan urusan perbankan: Seperti pembuatan rekening bisnis dan pengajuan kredit.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, Anda perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan kategori pendaftaran. Berikut daftar persyaratan berdasarkan jenis wajib pajak:

1. NPWP Orang Pribadi (Karyawan/Freelancer)

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Surat keterangan kerja atau surat pernyataan menjalankan usaha

2. NPWP Badan Usaha

  • Akta pendirian perusahaan
  • SK pengesahan dari Kemenkumham
  • KTP direktur/pemilik
  • NPWP direktur/pemilik
  • Surat domisili usaha

Langkah-Langkah Bikin NPWP Online

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Kunjungi Website Resmi DJP Online

Buka situs https://ereg.pajak.go.id. Ini adalah portal resmi untuk registrasi NPWP secara daring.

2. Daftar Akun

  1. Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
  2. Masukkan alamat email aktif Anda.
  3. Buka email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP.

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran

  1. Login ke akun Anda yang telah diaktifkan.
  2. Pilih jenis wajib pajak: pribadi atau badan.
  3. Isi semua data sesuai KTP atau dokumen resmi usaha.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

4. Kirim Permohonan

Setelah semua data terisi lengkap dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.

5. Verifikasi dan Cetak NPWP

Jika pengajuan Anda disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk digital melalui email. Anda juga bisa mengeceknya melalui akun DJP Online. Kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat Anda dalam beberapa hari kerja.

Tanya Jawab Seputar NPWP Online

Apakah bikin NPWP online gratis?

Ya, layanan pendaftaran NPWP online tidak dipungut biaya alias gratis.

Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Umumnya hanya memerlukan waktu 1–3 hari kerja. Namun bisa lebih cepat jika data dan dokumen lengkap.

Bagaimana jika permohonan ditolak?

Anda bisa melakukan perbaikan data atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Apakah NPWP online bisa digunakan untuk semua keperluan resmi?

Ya, NPWP digital memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil

  • Gunakan email aktif dan nomor telepon yang valid
  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dalam format PDF atau JPG
  • Isi data sesuai dokumen resmi, jangan asal-asalan
  • Periksa kembali sebelum mengirimkan formulir
  • Simpan bukti pengajuan dan tangkapan layar untuk arsip pribadi

Kesimpulan

Pembuatan NPWP kini semakin mudah dengan adanya sistem pendaftaran online dari Direktorat Jenderal Pajak. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengakses situs ereg.pajak.go.id, dan mengikuti panduan langkah demi langkah seperti yang dijelaskan di atas.

Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya taat hukum, tapi juga membuka banyak peluang administratif yang penting. Jangan tunda lagi, buat NPWP online sekarang juga dan rasakan kemudahannya!